Beranda | Artikel
Beginilah Indahnya Islam dalam Mengatur Hak-Hak Para Pekerja (Bag. 3)
9 jam lalu

Kesembilan, pekerja berhak mendapatkan kenaikan jabatan

Islam sebenarnya telah mengenal konsep kenaikan jabatan atau promosi bagi para pekerja sejak awal berdirinya negara Islam. Konsep ini tidak berhenti sebagai teori, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik, meskipun pada masa itu belum ada aturan tertulis seperti sistem promosi pegawai dalam regulasi modern. Namun demikian, praktik kenaikan jabatan sudah berjalan, dan banyak riwayat sejarah yang menunjukkan hal tersebut.

Salah satu contohnya terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ketika itu, beliau bertekad menaklukkan wilayah Syam. Dalam kesempatan itu, beliau menunjuk Yazid bin Abu Sufyan sebagai panglima pasukan, lalu memberikan pesan kepadanya,

إني ولَّيتك لأبلوك وأختبرك وأحرجك، فإن أحسنت رَددتك إلى عملك وزِدتك، وإن أسأت عزلتك فعليك بتقوى الله

“Sesungguhnya aku mengangkatmu untuk menguji, menilai, dan melihat kesungguhanmu. Jika engkau berbuat baik, aku akan mengembalikanmu pada jabatanmu dan menambahkannya untukmu. Namun jika engkau berbuat buruk, aku akan mencopotmu. Maka bertakwalah kepada Allah.” (Lihat al-Kamil, karya Ibnu al-Atsir, jilid 2, pada pembahasan penaklukan Syam)

Standar kenaikan jabatan dalam Islam didasarkan pada kelayakan, kemampuan, dan keterampilan seseorang, tanpa bergantung pada siapa yang lebih dahulu bekerja atau lamanya masa pengabdian seorang pekerja.

Kesepuluh, pekerja berhak tidak terbebani pekerjaan secara berlebihan

Seorang pemilik usaha wajib menghindari pemberian tugas yang berlebihan kepada pekerjanya. Jangan sampai beban kerja itu membuat mereka kelelahan di luar batas wajar, merusak kesehatan, atau bahkan menjadikan mereka tidak lagi mampu untuk bekerja.

Sebagaimana ucapan Nabi Syu‘aib ‘alaihis-salam kepada Nabi Musa ‘alaihis-salam ketika Nabi Musa hendak bekerja kepadanya. Allah Ta‘ala berfirman,

وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ

“Aku tidak ingin memberatkanmu.” (QS. Al-Qashash: 27)

Apabila seorang pemilik usaha membebani pekerjanya dengan tugas yang melelahkan dan memberatkan serta berdampak buruk pada kesehatan dan masa depannya, maka pekerjanya berhak membatalkan akad kerjanya atau melaporkan masalah tersebut kepada pihak berwenang agar tindakan sewenang-wenang dari pelaku dapat dihentikan.

Kesebelas, pekerja berhak memperoleh apa yang telah dijanjikan oleh pemilik usaha

Pemilik usaha wajib memenuhi seluruh hak pekerja yang telah disepakati, tanpa mengurangi sedikit pun darinya. Tidak dibenarkan baginya memanfaatkan kondisi pekerjanya yang sangat membutuhkan pekerjaan dengan cara mengurangi haknya atau menipunya dalam penetapan upah yang seharusnya diterima sebagai imbalan atas jerih payahnya.

Islam mengharamkan segala bentuk penipuan atau kecurangan (al-ghabn) dan menegaskannya dalam sebuah kaidah,

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

Pemilik usaha juga wajib menjaga dan menunaikan hak pekerjanya secara utuh, meskipun pekerja tersebut lupa atau tidak hadir. Ia tidak boleh menunda dalam memenuhi hak itu setelah pekerjaannya selesai, atau setelah tiba waktu pembayaran yang telah disepakati.

Lalu, pemilik usaha juga tidak dibenarkan menahan atau menolak dalam memberikan upah tambahan apabila pekerjanya melakukan pekerjaan melebihi kesepakatan awal. Sebab, Allah memerintahkan agar setiap usaha dihargai dan setiap amal dibalas dengan balasan yang layak.

Inilah hak-hak paling penting bagi para pekerja. Melalui hak-hak tersebut, Islam memenuhi kebutuhan mereka, memuliakan kedudukan mereka, menjamin kehidupan yang layak, serta menegakkan keadilan sosial.

Kewajiban-kewajiban para pekerja

Adapun kewajiban yang harus diperhatikan para pekerja, secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, seorang pekerja harus memahami dengan jelas apa saja tugas yang menjadi tanggung jawabnya, apa yang dituntut darinya, serta dasar-dasar pekerjaannya. Oleh karena itu, perjanjian kerja antara pekerja dan pemilik usaha harus dibuat dengan jelas dan tidak menimbulkan keraguan.

Kedua, seorang pekerja perlu memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan yang ia emban, baik yang ia terima melalui penugasan maupun yang telah ia sepakati dalam kontrak kerja.

Ketiga, seorang pekerja dituntut untuk melaksanakan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya, apa pun bentuk pekerjaannya. Baik ia seorang pegawai, pengrajin, petani, insinyur, dokter, guru, maupun profesi lainnya, semuanya harus dijalankan dengan penuh kesungguhan dan profesionalisme.

Keempat, seorang pekerja wajib menunaikan pekerjaannya dengan penuh amanah dan keikhlasan, tanpa kecurangan, kelalaian, atau sikap meremehkan tugas. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إن الله يحب من أحدكم إذا عمل عملًا أن يتقنه

“Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang apabila mengerjakan suatu pekerjaan, ia mengerjakannya dengan sungguh-sungguh dan sebaik-baiknya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu‘abu al-Iman no. 5312; Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Awsath no. 897; dan Abu Ya‘la no. 4386 dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Al-Haitsami menyebutkan dalam Majma‘ Az-Zawaid, 4: 98)

Maksudnya, Allah ‘Azza wa Jalla tidak menyukai sikap ceroboh, lalai, atau meremehkan pekerjaan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan dengan tegas,

مَن غشَّ فليس منا

“Siapa yang berbuat curang, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. At-Tirmidzi no. 1315; ia berkata, hasan sahih)

Kelima, tidak boleh ada pengkhianatan dalam pekerjaan, dalam bentuk apa pun. Menyia-nyiakan waktu kerja adalah bentuk pengkhianatan, berbuat curang juga pengkhianatan, menerima suap adalah pengkhianatan, begitu pula menghambat atau mempersulit urusan orang lain. Setiap orang yang memegang suatu amanah pekerjaan, apa pun jenisnya, lalu tidak menjalankannya sesuai dengan tuntunan syariat Islam, berarti ia telah berkhianat terhadap amanah yang dibebankan kepadanya. Allah Ta‘ala dengan tegas memperingatkan hal ini dalam firman-Nya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya, dan jangan pula kalian mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepada kalian, sementara kalian mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27)

Keenam, seorang pekerja tidak boleh menyalahgunakan jabatan atau pekerjaannya untuk mencari keuntungan pribadi, menguntungkan keluarga, atau pihak-pihak tertentu, tanpa dasar yang dibenarkan oleh syariat maupun hukum. Tindakan semacam ini termasuk perbuatan tercela dan tergolong kejahatan, karena harta publik adalah amanah yang harus dijaga oleh siapa pun yang diberi tanggung jawab atasnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من استعملناه على عمل، فرزقناه رزقًا فما أخذ بعد ذلك، فهو غلول

“Siapa saja yang kami tugaskan pada suatu pekerjaan, lalu kami beri gaji atas tugas tersebut, maka apa pun yang ia ambil setelah itu adalah pengkhianatan (ghulul).” [HR. Abu Dawud dalam Kitab Al-Kharaj (no. 2943) dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini dinyatakan sahih oleh Ibnu Khuzaimah (no. 2369) dan Al-Hakim (1: 563), serta disepakati oleh Adz-Dzahabi. Asy-Syaukani menyatakan, “Para perawinya tsiqah” dalam Nail Al-Awthar (4: 232). Hadis ini juga dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (no. 779)]

Islam sangat menekankan sikap menjaga diri dari penyalahgunaan wewenang dan dengan tegas menolak segala bentuk keuntungan yang mencurigakan. Salah satu kisah yang sangat terkenal dalam hal ini adalah peristiwa Ibnu Al-Lutbiyah.

Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya dari Abu Humaid As-Sa‘idi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menugaskan seorang lelaki dari Bani Asad yang bernama Ibnu Al-Lutbiyah untuk mengurusi zakat. Ketika ia kembali, ia berkata, ‘Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepadaku’.”

Mendengar hal itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan naik ke mimbar. Setelah memuji dan menyanjung Allah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ما بال العامل نبعثه فيأتي فيقول: هذا أهدي لي؟ فهلا جلس في بيت أبيه وأمه فينظر أيهدى له أم لا؟ والذي نفسي بيده، لا يأتي بشيء إلا جاء به يوم القيامة يحمله على رقبته؛ إن كان بعيرًا له رغاء، أو بقرة لها خوار، أو شاة تيْعَر

“Mengapa ada petugas yang kami utus, lalu ketika kembali ia berkata, ‘Ini untuk kalian dan ini hadiah untukku?’ Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu melihat apakah ada orang yang memberinya hadiah atau tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang mengambil sesuatu tanpa hak, kecuali ia akan datang pada hari kiamat sambil memikulnya di atas lehernya; jika yang diambil itu unta, maka unta itu akan bersuara; jika sapi, sapi itu akan melenguh; dan jika kambing, kambing itu akan mengembik.”

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya hingga terlihat putih ketiaknya, seraya bersabda,

ثم رفع يديه حتى رأينا عفرتي إبطيه، ألا هل بلغت؟ — ثلاثًا

“Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikannya?” — beliau mengucapkannya sampai tiga kali. [HR. Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Hibah wa Fadhluha, Bab: Orang yang tidak menerima hadiah karena suatu sebab (no. 2597); dan Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Imarah, Bab: Haramnya hadiah bagi para pejabat (no. 1832)]

[Selesai]

KEMBALI KE BAGIAN 2

***

Penerjemah: Chrisna Tri Hartadi

Artikel Muslim.or.id

 

Sumber: Alukah.net


Artikel asli: https://muslim.or.id/113344-beginilah-indahnya-islam-dalam-mengatur-hak-hak-para-pekerja-bag-3.html